Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ulama Indonesia yang Pernah Menjadi Imam Masjidil Haram

Kompas.com - 26/08/2022, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Masjidil Haram adalah masjid terbesar di dunia, sekaligus salah satu yang tertua dalam sejarah Islam.

Masjid ini juga disebut sebagai satu-satunya situs tersuci dalam Islam.

Orang yang menjadi imam Masjidil Haram pun harus dipilih melalui agenda khusus oleh pemerintah atau mufti setempat.

Adapun beberapa syarat menjadi imam besar Masjidil Haram yakni, hafal Al Quran, memiliki kedalaman ilmu agama, memiliki kedudukan terhormat dalam masyarakat, bijaksana dan alim, bersuara merdu dan jelas, serta berasal dari keturunan yang baik.

Dalam sejarah, imam Masjidil Haram dari Indonesia ternyata hanya tiga orang saja. Siapa mereka?

Baca juga: Syekh Junaid Al-Batawi, Imam Indonesia Pertama di Masjidil Haram

Syekh Junaid Al-Batawi

Salah satu ulama Nusantara yang mengenyam pendidikan di Mekkah dan diangkat menjadi imam besar Masjidil Haram adalah Syekh Junaid Al-Batawi.

Bahkan, Syekh Junaid Al-Batawi dikenal sebagai orang Indonesia pertama yang menjadi imam di Masjidil Haram.

Syekh Junaid al-Batawi tinggal di Mekkah sejak 1834 sampai akhir hayatnya.

Ulama yang lahir di Pekojan, Jakarta, ini menghabiskan sekitar 60 tahun menjadi guru di Mekkah.

Berkat kiprahnya di Mekkah, Syekh Junaid al-Batawi menjadi sosok yang sangat dihormati dan kini namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Barat.

Baca juga: Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Khatib Masjidil Haram dari Minang

Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi

Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi adalah salah satu murid Syekh Junaid al-Batawi yang menjadi imam, khatib, dan guru di Masjidil Haram.

Ulama keturunan Minang ini juga kondang sebagai ilmuwan Muslim yang menguasai banyak bidang keilmuan, mulai dari fikih, sejarah, aljabar, falak, hitung, dan geometri.

Terdapat dua riwayat yang menceritakan sebab diangkatnya Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi sebagai imam dan khatib di Masjidil Haram.

Menurut riwayat pertama, jabatan imam dan khatib diperoleh atas permintaan Shalih al-Kurdi, yang tidak lain adalah mertuanya, kepada Syarif Aunur Rafiq.

Sedangkan riwayat kedua menceritakan jabatan itu diperoleh Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi karena suatu peristiwa dalam sebuah salat berjemaah yang diimami langsung oleh Syarif Aunur Rafiq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com