Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Laut Teritorial dan Penentuannya

Kompas.com - 09/12/2023, 18:00 WIB
Rahma Atillah,
Silmi Nurul Utami

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui Deklarasi Djuanda pada tahun 1957.

Salah satu wilayah laut tersebut di antaranya adalah laut teritorial, di mana setiap negara pantai mempunyai kedaulatan atas laut teritorial.

Apakah yang dimaksud dengan laut teritorial?

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

Pengertian laut teritorial

Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas disebut zona laut teritorial.

Laut teritorial adalah perairan atau jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara di atasnya beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Di dalam laut teritorial ini negara pantai melaksanakan dan mempunyai kedaulatan baik atas airnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, segala kekayaan alamnya, dan udara di atasnya, dengan tetap memperhatikan hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal-kapal asing.

Baca juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia beserta Penjelasannya

Hak lintas damai artinya hak setiap negara memungkinkan dan berhak untuk melewati laut teritorial tanpa melanggar hukum yang berlaku.

Pada dasarnya, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum laut dan hukum internasional.

Maka, segala pengaturan hukum yang berkenaan dengan pemanfaatan laut teritorial baik dalam konteks kepentingan internasional maupun kepentingan nasional dilakukan sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982.

Baca juga: Pengertian Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif

Penentuan laut teritorial

Penentuan laut teritorial suatu negara telah diatur dalam Pasal 5 UNCLOS 1982 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996.

Laut Teritorial juga telah diatur oleh konvensi, yaitu dalam Bab II Konvensi Hukum Laut 1982 berjudul “Teritorial Sea and Contigous Zone” mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 32. 

Mengenai batas laut teritorial, ditentukan bahwa setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya sampai ke batas 12 mil laut dari garis pangkal.

Maka, cara menentukan lebar dan garis batas Laut Teritorial suatu Negara pantai dilakukan dengan cara penarikan sejauh 12 mil dari garis pangkal terluar yang merupakan titik pasang surut terendah.

Baca juga: Pembagian Wilayah Indonesia Berdasarkan Letak Geografisnya

Adapun untuk memperjelas batas laut teritorial suatu negara maka Konvensi Hukum Laut 1982 menjelaskan luas laut teritorial suatu negara yaitu:

  • Pasal 3, yaitu setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konvensi.
  • Pasal 4 yaitu batas laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat dengan garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.

 

Referensi:

  • Dosen dan Mahasiswa Hukum Internasional. 2015. Hukum Laut Internasional. Bandar Lampung: Justice Publisher.
  • Dwi Astuti Palupi. 2022. Hukum Laut Internasional. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
  • Muhammad Darwis. 2015. Hukum Laut dalam Konsepsi Hukum Indonesia. Pekanbaru: Suska Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com