Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.500 pulau. Untuk itu, penting bagi Indonesia untuk menentukan batas laut. Terlebih menyangkut kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perairan laut Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Baca juga: Daftar Laut Indonesia dan Manfaat Laut
Berikut penjelasannya:
Batas laut teritorial, yang disebut juga sebagai territorial sea, merupakan sebuah batas perairan yang ditarik sejauh 12 mil laut atau sekitar 22,224 kilometer dari garis dasar.
Garis dasar tersebut ditarik pada pantai ketika air laut sedang surut dan menghubungkan titik-titik ujung pulau.
Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara yang berada di dalam batas laut teritorial tersebut.
Selain memiliki hak atas sumber daya di dalamnya, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan adanya kebebasan berlayar yang aman dan damai melalui jalur tradisional maupun alur kepulauan bagi pelayaran internasional.
Baca juga: Permasalahan yang Terjadi di Laut Indonesia
Konvensi Hukum Laut tahun 1982 mengatur penetapan batas landas kontinen melalui Pasal 78 hingga 85.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.