KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau.
Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:
Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia.
Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya?
Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.
Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan.
Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen.
Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia.
Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.
Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar ZEE.
Batas wilayah laut Indonesia sebagian di utara, sebagian besar berbatasan dengan negara tetangga, seperti India (landasan kontinen), Thailand (landasan kontinen), dan Malaysia (batas laut teriotorial dan landasan kontinen).
Kemudian Singapura (batas laut teritorial), Vietnam (landas kontinen) Filipina (ZEE), Palau (ZEE dan landas kontinen), dan Papua New Guinea (ZEE dan landas kontinen).