Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya?

Kompas.com - 10/12/2019, 16:24 WIB
Serafica Gischa ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara maritim adalah negara yang berada dalam kawasan laut yang luas. Selain itu, negara maritim biasanya negara yang memiliki banyak pulau.

Dilansir dari situs Perum Perindo, Indonesia secara geografis sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan.

Hal ini terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer.

Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Selain itu, dengan aanya kepastian batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan hukum di wilayah perairan.

Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara, yaitu India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).

Baca juga: Bertemu Mahfud MD, Kepala Bakamla Sampaikan Tantangan Negara Maritim

Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).

Dari buku Indonesia Negara Maritim (2009) karya Wahyono SK kepulauan Indonesia terletak di titik pertemuan jalur komunikasi dunia antara Samudra Pasifik dan Samudra India serta antara Benua Asia dan Benua Australia.

Secara internasional, Indonesia ada di posisi strategis, terutama dalam bidang ekonomi dan militer.

Posisi silang tersebut juga menjadi pintu Indonesia dalam pembangunan ekonomi karena akses ke pasar dunia terbuka dengan luas.

Latar belakang alam yang bersifat oseanik menjadikan Indonesia bercorak maritim.

Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).

Baca juga: Indonesia Negara Maritim, Mengapa Belum Jadi Pemasok Ikan Terbesar?

Secara negara kepulauan, kondisi geografis, ekonomi, politik, dan sejarah negara Indonesia memenuhi syarat untuk menjadi satu negara kepulauan.

Indonesia ditetapkan dalam dua pasal UNCLOS 1982, yaitu Pasal 46 dan Pasal 47 ayat 1.

Pilar penyangga negara maritim

Negara maritim berdiri di atas landasan alam dan budaya maritim terbentuk dari sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com