KOMPAS.com - Semenjak internet menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, maka isu privasi dan keamanan data menjadi topik yang menarik untuk disimak.
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan menyadari pentingnya menjaga privasi dan keamanan data peribadi.
Baca juga: Pengertian Information Privacy dan Perlindungan Data Pribadi
Dilansir dari buku Aspek Hukum untuk Pelaku UMKM (2022) oleh Sentot Eko Baskoro, data pribadi merupakan hak yang dimiliki setiap orang.
Selain itu, data pribadi juga berarti data yang meliputi identitas, simbol, huruf, atau agka penanda personal dari seseorang yang bersifat pribadi dan tersimpan secara pribadi.
Baca juga: Pengertian Reduksi Data: Tujuan, Langkah-langkah, dan Contohnya
Berdasarkan buku Penerapan Komputer di Masyarakat (2023) oleh Angga Aditya Permana, merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 yang disebutkan bahwa data pribadi terdiri atas 2 jenis, yakni data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
Baca juga: Bagaimana Proses Analisis Data yang Benar?
Sedangkan, data pribadi yang bersifat umum, yaitu:
Di era teknologi informasi saat ini data-data tersebut dapat tersimpan dalam bentuk file komputer, yang dapat diakses secara mudah sehingga berpotensi data tersebut dicuri atau bocor sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran privasi.
Pihak yang menyimpan data memiliki kewajiban untuk melindungi data dari kebocoran, pencurian maupun akses yang tidak berhak.
Itulah penjelasan mengenai pengertian data pribadi dan jenis-jenisnya.
Baca juga: Interpretasi Data: Pengertian dan Tujuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.