KOMPAS.com - Teknologi informasi semakin hari terus berkembang. Dengan adanya teknologi informasi, segala komunikasi dan informasi dengan mudah didapat dan dilakukan.
Namun, di balik kemudahan teknologi informasi tentu muncul masalah privasi. Hal ini seiring dengan adanya kebebasan akses yang dimiliki setiap pengguna teknologi informasi.
Information privacy atau privasi informasi menjadi sebuah hal yang penting untuk dimengerti setiap orang di zaman modern ini.
Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana privasi informasi dapat dilakukan oleh penggunaan aplikasi teknologi informasi.
Artinya, individu atau pengguna teknologi informasi dapat menentukan informasi mana yang boleh disebar dan informasi mana yang harus dijaga.
Baca juga: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Definisi dan Manfaatnya
Apa yang dimaksud dengan information privacy?
Dilansir dari Buku Literasi Informasi (2021) oleh Dewi Yanti Liliana dan kawan-kawan, information privacy adalah privasi informasi pribadi dan biasanya berkaitan dengan data pribadi yang disimpan pada sistem komputer. Privasi informasi dikenal sebagai privasi data.
Privasi informasi dianggap sebagai aspek penting dari berbagai informasi. Dengan kemajuan teknologi digital, kerentanan informasi pribadi telah meningkat.
Kebutuhan untuk menjaga privasi informasi berlaku untuk informasi pribadi yang dikumpulkan, seperti catatan medis, data keuangan, catatan kriminal, catatan politik, informasi terkait bisnis dan lain-lain.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik dan perlindungan dari akses seta intervensi ilegal.
Bunyi Pasal 26 UU ITE tahun 2008, sebagai berikut:
Dari Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang.
Baca juga: Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Data pribadi dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Penyelenggara Sistem Elektronik (PP PSE) diartikan sebagai data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
Data pribadi yang hilang, dimanipulasi secara illegal, bocor, atau gagal akan dilindungi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 15 ayat (2) PP PSE mengatur bahwa dalam hal penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga data pribadi yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.