KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional bangsa Indonesia. Sedangkan Pancasila menjadi landasan idiil.
Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis dalam penyelenggaraan negara.
Artinya semua landasan hukum dan peraturan yang akan dibuat harus mengacu atau berdasar pada UUD 1945.
UUD 1945 terdiri dari 37 pasal. Salah satu pasal yang akan dibahas dalam artikel ini adalah pasal 22E ayat 1.
Dikutip langsung dari situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bunyi dari Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yaitu
"(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali."
Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan
Dilansir dari buku Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu (2020) karya Ida Budhiati, secara garis besar, Pasal 22E UUD 1945 membahas pemilihan umum (pemilu).
Pasal 22E yang meliputi enam ayat ini menerangkan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih:
Adapun makna Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 adalah pemilu harus dilakukan secara luberjurdil. Ini merupakan asas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Dalam situs Kesbangpol Kota Tangerang, dituliskan penjelasan asas pemilu ini:
Artinya rakyat berhak memberikan suaranya secara langsung berdasarkan hati nurani dan tanpa perantara.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip
Tiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, berhak mengikuti pemilu tanpa diskriminasi.
Asas pemilu ini menjabarkan bahwa rakyat berhak memilih wakil rakyatnya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Maksudnya pilihan rakyat terhadap wakil rakyatnya akan dijamin kerahasiaannya.
Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Artinya tiap pemilih dan partai politik wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.
Pemilu atau pemilihan umum ini dilaksanakan tiap lima tahun sekali, dan Indonesia akan mengandakannya di tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.