Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Hate Speech dan Bentuknya

Kompas.com - 22/10/2023, 13:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pernahkah kamu mendengar istilah hate speech?

Hate speech adalah hal yang perlu kita hindari. Oleh karena itu, mari mengenal lebih lanjut mengenai hate speech.

Definisi hate speech

Hate speech dapat diartikan sebagai ujaran kebencian. Apa yang dimaksud hate speech/ujaran kebencian?

Hate speech atau ujaran kebencian adalah perilaku verbal dan tindakan simbolis atau kegiatan komunikatif lainnya yang secara sengaja mengekspresikan tindakan antipati kepada seseorang atau sekelompok orang.

Baca juga: Direct and Indirect Speech: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Hate speech adalah ujaran jahat, bermotivasi bias, dan permusuhan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok masyarakat tertentu dikarenakan ciri bawaan yang terlihat atau melekat.

Ujaran tersebut mengekspresikan ketidaksukaan, diskriminasi, permusuhan, intimidasi, dan sikap prasangka terhadap ciri-ciri yang dapat mencakup ras, etnis, gender, agama, warna kulit, suku, ataupun disabilitas.

Hate speech bertujuan untuk mengganggu, merendahkan, mengintimidasi, melecehkan, melukai, menghina martabat, dan mengorbankan kelompok yang dimaksud untuk menggerakkan rasa acuh serta tindakan brutal terhadap mereka.

Unsur kebencian menjadi hal yang mendasar dalam perilaku hate speech. Hate atau rasa benci berkaitan erat dengan rasa marah, iri, dan cemburu. Ciri khas yang menandai rasa benci adalah timbulnya keinginan untuk menghancurkan obyek yang merupakan sasaran kebencian.

Perasaan benci bukan sekadar munculnya sebuah perasaan tak suka atau aversi yang berdampak ke arah penghindaran tanpa maksud menghancurkan.

Justru sebaliknya, perasaan benci melekat dalam diri seseorang yang menyebabkan ia tak merasa puas sebelum menghancurkan obyek yang dibenci.

Baca juga: Reaksi Otak Bila Kamu Benci Seseorang

Bentuk hate speech

Bentuk ujaran kebencian (hate speech) dapat berupa tindak pidana tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Bentuk-bentuk hate speech meliputi:

  • Penghinaan

Menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga biasanya orang yang diserang tersebut merasa malu.

Obyek penghinaan dapat berupa martabat atau rasa harga diri mengenai kehormatan dan nama baik seseorang, baik sifatnya individual ataupun kelompok.

  • Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik dapat juga dikenal sebagai defamation.

Pencemaran nama baik adalah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang dengan menyatakan sesuatu, baik secara lisan ataupun tulisan.

  • Penistaan

Penistaan adalah suatu perkataan, tulisan, perilaku, maupun pertunjukkan yang dilarang karena mampu memicu munculnya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, baik dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan itu.

Baca juga: Rasa Malu: Pengertian dan Penyebabnya

 

Referensi:

  • Musyafak, H. N. & Ulama’i, H. A. H. A. (2020). Agama dan Ujaran Kebencian. Penerbit Lawwana.
  • Ja, D. & Tim (2021). Rumah Bersama Kita Bernama Indonesia. Cerah Budaya Indonesia.
  • Charlotte, E. dkk. (2016). Hate Speech. Mecodem.
  • Mardiyati, I. (2017). Fenomena Hate Speech di Sosial Media dalam Perspektif Psikologi Islam. Jurnal At-Turats, 11(1).
  • Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkap Pasal demi Pasal. Pollitea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com