Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk-Bentuk Administrasi Kepegawaian

Kompas.com - 17/05/2023, 06:00 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Sistem administrasi pegawai adalah sautu sistem yang mengelola perencanaan, pengorganisasian, pengembangan, pengendalian pegawai sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Secara umum, ada beberapa sistem kepegawaian yang dikenal, sebagai berikut:

Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawiaannya.

Mulai dari rekrutmen pegawai, penempatan, pengembangan, penilaian, penggajian sampai dengan pensiun ditentukan dan diatur oleh pusat.

Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan yang menerapkan sistem dekonsentrasi.

Baca juga: 9 Prinsip Administrasi Kepegawaian

Sistem Ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya, mulai dari rekrutmen, penggajian, sampai dengan pensiunan pegawai dilakukan oleh tiap daerah.

Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya untuk menunjuk personelnya sendiri.

Mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai.

Personel tersebut dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dialihkan ke pemerintahan pusat atau pemerintah daerah lainnya.

pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya.

Mulai dari penerimaan, penyeleksian, pengangkatan, pengembangan, penempatan, pemindahan, promosi, sampai dengan pemberhentian pegawai yang berada di wilayah kerja tertentu dilakukan oleh suatu badan tertentu.

Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan dengan sistem sentralisasi.

 

Referensi:

  • Mukhlis, Suhardi. 2012. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: LeutikaPrio.
  • Fendri, Azmi. 2016. Pengaturan kewenangan dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Jakarta: Rajawali Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com