Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2023, 06:00 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Administrasi kepegawaian adalah kegiatan administrasi, mulai dari merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, mengendalikan, dan kegiatan lainnya, yang berkaitan dengan pegawai/karyawan.

Dalam dunia usaha dan industri, istilah administrasi kepegawian sama artinya juga dengan istilah manajemen personalia, manajemen sumber daya manusia, human resources management, atau human capital management.

Prinsip dalam administrasi kepegawaian, sebagai berikut:

  • Prinsip kemanusian

Dalam mengatur pegawai/karyawan di perusahaan, pemimpin perusahaan harus memperhatikan prinsip kemanusiaan.

Nilai-nilai kemanuasiaan seorang pegawai harus dimengerti oleh pemimpinnya.

Sebagai contoh, dalam mengatur jadwal kerja pegawai, seorang pemimoin harus memperhatikan kapasitas daya tahan seorang manusia untuik bekerja, waktu beristirahat, dan waktu beribadah.

  • Prinsip demokrasi

Hampir semua perusahaan mempunyai struktur organisasi yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang setiap pegawai.

Struktur organisasi ini berisi aturan dan peran perorangan yang bertindak sebagai atasan dan orang yang menjadi bawahan.

Seorang atasan yang baik tentu bersedia menerima masukan dan saran dari bawahan, dengan catatan saran tersebut baik juga untuk perusahaan.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

  • Prinsip the right man on the right place

Kita sering mendengar ada karyawan yang berprestasi ada pula karyawan yang tidak mampu bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com