KOMPAS.com – Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3HL) adalah ketentuan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja para pekerja.
Profesi seperti pemadam kebakaran, tim pencarian dan pertolongan, pekerja industri, pekerja pembangkit listrik, hingga pekerja konstruksi melakukan pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan. K3HL diterapkan agar keselamatan dan kesehatan pekerjaan mereka terjamin.
Program K3HL yang mengatur bahwa suatu perusahaan wajib menjaga keselamatan serta kesehatan lingkungan kerjanya telah dicanangkan sejak zaman pemerintahan Soeharto.
Peraturan K3HL yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum K3HL yang disahkah oleh Presiden Soeharto pada 12 Januari 1970.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan kerja Nasional Tahun 2015-2019.
Baca juga: Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Ciri-ciri K3HL tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Bab III. Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3 butir 1 sebagai berikut:
Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
K3HL bertujuan melindungi hak keselamatan dan kesehatan para pekerja. Menurut A.A. Prabu Mangkunegara dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan (2013), kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi bebas gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit yang diakibatkan oleh lingkungan kerja.
Selain melindungi pekerja, K3HL juga meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja, menjauhi risiko kecelakaan kerja seperti kebakaran, sengatan alirn listrik, kerugian alat tubuh, hingga kematian karena pekerjaan.
K3HL tidak hanya memberikan perlindungan bagi karyawan, melainkan juga bagi perusahaan. Dengan K3HL, perusahaan juga terhindar dari kehilangan alat dan bahan produksi, kerugian materi, menciptakaan lingkungan kerja yang sehat, hingga memberikan citra baik bagi perusahaan.
Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum
Sasaran adanya K3HL adalah: