Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Kompas.com - 26/02/2021, 17:23 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1).

Berikut penjelasannya yang mengutip dari UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002

  1. Menerima laporan dan atau pengaduan
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
  9. Mencari keterangan dan barang bukti
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional
  11. Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
  12. Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Baca juga: Sejarah Saka Bhayangkara

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam
  6. Memberi izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan
  7. Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknik kepolisian
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait
  10. Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 

Dalam bidang proses pidana, polisi memiliki kewenangan untuk:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  2. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  8. Mengadakan penghentian penyidikan
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com