Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1).

Berikut penjelasannya yang mengutip dari UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002

Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam
  6. Memberi izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan
  7. Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknik kepolisian
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait
  10. Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 

Dalam bidang proses pidana, polisi memiliki kewenangan untuk:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
  2. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  8. Mengadakan penghentian penyidikan
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/26/172310569/wewenang-polri-menurut-undang-undang-nomor-2-tahun-2002

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke