Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Kompas.com - 25/05/2021, 14:04 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.

Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:

  • Menteri Koordinator

Berikut daftar menteri koordinator:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

  • Menteri Bidang

Berikut daftar menteri bidang:

  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Menteri Pertahanan
  5. Menteri Agama
  6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Menteri Keuangan
  8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  9. Menteri Kesehatan
  10. Menteri Sosial
  11. Menteri Ketenagakerjaan
  12. Menteri Perindustrian
  13. Menteri Perdagangan
  14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  16. Menteri Perhubungan
  17. Menteri Komunikasi dan Informatika
  18. Menteri Pertanian
  19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  20. Menteri Kelautan dan Perikanan
  21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  22. Menteri Agraria dan Tata Ruang
  23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  25. Menteri Badan Usaha Milik Negara
  26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  29. Menteri Investasi
  30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.

Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.

Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com