Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Tak Berwujud: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya

Kompas.com - 06/07/2021, 15:05 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Aset merupakan suatu hal yang dimiliki oleh seseorang maupun instansi. Aset dapat berupa aset berwujud yang dapat terlihat maupun aset tak berwujud yang tidak dapat dilihat.

Dilansir dari IFRS, aset tak berwujud adalah aset non-meneter yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki substansi fisik.

Aset tak berwujud tidak memiliki subtansi fisik seperti halnya peralatan maupun kekayaan, namun menjadi salah satu aset jangka panjang yang penting bagi suatu organisasi atau perusahaan. Aset tak berwujud memiliki kriterianya sendiri.

Kriteria aset tak berwujud

Aset tak berwujud seperti namanya tidak memiliki substansi fisik atau tidak memiliki wujud fisik. Namun aset tersebut tetap dapat memberikan laba atau keuntungan bagi perusahaan.

Baca juga: Barang Kena Pajak: Definisi, Aturan, dan Jenisnya

Pencatatan aset tak berwujud berbeda dengan aset berwujud, karena perusahaan hanya mencatat senilai harga perolehannya.

Dilansir dari Lumen Learning, perusahaan memasukkan hanya biaya pembelian langsung dalam biaya perolehan aset tak berwujud, biaya perolehan tidak termasuk biaya pengembangan internal atau penciptaan aset tersebut.

Oleh karena itu, jika aset tak berwujud dibuat secara intelnal maka tidak ada biaya pengeluaran sama sekali dalam neraca.

Beberapa aset tak berwujud memiliki masa kebermanfaatan yang tidak terbatas, namun ada juga yang masa kebermanfaatannya dianggap berbatas.

Aset dengan masa manfaat yang terbatas misalnya hanya berguna setahun lagi atau tidak berguna sama sekali akan di amortisasi.

Amortisasi adalah penghapusan sistematis biaya aset tak berwujud yang menjadi beban ataupun tidak berguna lagi bagi perusahaan. Amortisasi dilakukan dengan mendebet beban amortisasi dan mengkedit akun aset tidak berwujud.

Baca juga: Barang Ekonomi: Pengertian dan Contohnya

Jenis aset tak berwujud

Ada delapan jenis aset tak berwujud yang dapat dimiliki oleh perusahaan diantaranya adalah paten, hak cipta, merk dagang, franchises, leasehold, dan goodwill. Berikut penjelasannya:

  • Paten

Dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Di Indonesia hak paten diberikan selama 20 tahun pada perusahaan, sedangkan paten sederhana diberikan selama 10 tahun. Paten yang berhubungan dengan penjualan dapat diamortisasi saat tidak berfungsi dengan biaya yang dimasukkan ke biaya penjualan.

  • Hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberukan kepada seoranf pencipta atas hasil karyanya. Hak cipta dapat diperjual belikan atau digunakan oleh orang lain sesuai dengan keepakan yang berlaku.

  • Merk dagang

Merk dagang seperti halnya hak paten dan hak cipta adalah hak kekayaan intelektual juga. Merk dagang berupa merek yang digunakan pada suatu produk yang diperdagangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com