KOMPAS.com – Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase. Arbitrase merupakan upaya resolusi konflik di luar lembaga peradilan.
Dilansir dari buku The Mediation Process (2014) karya Christopher W. Moore, arbitrase adalah proses resolusi konflik di mana pihak-pihak yang terlibat konflik meminta bantuan kepada pihak ketiga yang netral untuk membuat keputusan mengenai solusi konflik.
Mirip dengan mediasi, resolusi konflik melalui arbitrase juga menggunakan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam arbitrase disebut sebagai arbiter. Seorang arbiter bersifat imparsial dan netral.
Berbeda dengan mediator yang hanya memediasi dan memberikan nasihat, arbiter memiliki wewenang untuk memilih salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat konflik.
Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik
Keputusan yang dibuat oleh seorang arbiter bersifat mengikat dan didaftarkan langsung di pengadilan.
Jadi, apabila salah satu pihak tidak mau melaksanakan keputusan yang telah dibuat oleh arbiter, maka pengadilan akan melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan tersebut.
Resolusi konflik melalui arbitrase biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik bisnis. Baik itu konflik bisnis antar pengusaha nasional maupun konflik bisnis antara pengusaha nasional dengan pengusaha luar negeri.
Umumnya arbitrase banyak dipilih karena dianggap lebih cepat dan biayanya lebih murah dibandingkan melalui proses pengadilan.
Selain itu, masing-masing pihak yang terlibat konflik juga masih bisa mengontrol resolusi konflik yang dihasilkan melalui proses arbitrase. Adapun proses arbitrase sebagai berikut:
Baca juga: Resolusi Konflik: Definisi dan Metodenya
Dalam buku Konflik dan Manajemen Konflik (2010) karya Wirawan, dijelaskan beberapa jenis arbitrase, yaitu:
Arbitrase nasional merupakan arbitrase yang bersifat umum dan bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis konflik dalam suatu negara. Proses arbitrase nasional diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Arbitrase khusus merupakan arbitrase yang digunakan untuk menyelesaikan konflik khusus dalam bidang tertentu. Contoh arbitrase khusus yaitu arbitrase syariah, arbitrase hubungan industrial, arbitrase olahraga, arbitrase maritim, serta arbitrase pasar modal.
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Arbitrase internasional merupakan arbitrase yang digunakan untuk menyelesaikan konflik yang berdasarkan kontrak internasional dan tunduk pada hukum internasional.
Arbitrase internasional biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik kontrak bisnis internasional.
Pihak-pihak yang terlibat konflik menggunakan arbitrase internasional untuk menghindari ketidakpastian yang berhubungan dengan proses pengadilan di pengadilan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.