Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Organisasi dan Badan Utama PBB

Kompas.com - 31/01/2020, 18:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) punya berbagai perangkat organisasi dan badan untuk meraih tujuannya.

Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:

  • Majelis Umum (General Assembly)
  • Dewan Keamanan (Security Council)
  • Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
  • Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
  • Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
  • Sekretariat

Berikut tugas masing-masing badan:

Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB

Majelis Umum

Majelis atau Sidang Umum PBB adalah badan utama PBB. Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara.

Setiap bulan September, seluruh anggota PBB bertemu di General Assembly Hall di Markas PBB di New York untuk sidang dan debat.

Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keangggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayortitas.

Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.

Baca juga: Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB

Dewan Keamanan

Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia.

Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.

Lima anggota tetap PBB adalah:

  • Amerika Serikat
  • Inggris
  • Rusia
  • China
  • Perancis

Sementara 10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.

Setiap anggota punya satu suara. Seluruh anggota PBB harus menaati keputusan yang diambil Dewan Keamanan.

Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Presiden Dewan Keamanan dirotasi setiap bulan.

Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan ini bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.

Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com