KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) punya berbagai perangkat organisasi dan badan untuk meraih tujuannya.
Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:
Berikut tugas masing-masing badan:
Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB
Majelis atau Sidang Umum PBB adalah badan utama PBB. Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara.
Setiap bulan September, seluruh anggota PBB bertemu di General Assembly Hall di Markas PBB di New York untuk sidang dan debat.
Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keangggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayortitas.
Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.
Baca juga: Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB
Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia.
Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
Lima anggota tetap PBB adalah:
Sementara 10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Setiap anggota punya satu suara. Seluruh anggota PBB harus menaati keputusan yang diambil Dewan Keamanan.
Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Presiden Dewan Keamanan dirotasi setiap bulan.
Dewan ini bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.
Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.