KOMPAS.com - Penggunaan Narkotika, Psikotropika, Zat-zat Adiktif dan Obat berbahaya lainnya (NAPZA atau narkoba) tidak hanya dalam bidang farmasi saja tetapi sudah terjadi penyalahgunaan.
Penyalahgunaan narkotika adalah pola perilaku yang bersifat patologik dan biasanya dilakukan oleh individu yang mempunyai kepribadian rentan atau mempunyai risiko tinggi.
Jika penyalahgunaan narkotika dilakukan dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan gangguan biologis, psikologis, sosial, dan spiritual pada orang yang menggunakannya.
Penyalahgunaan narkoba sering ditemukan di kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa. Mereka menggunakan narkoba dengan berbagai alasan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut ini beberapa alasan seseorang memakai narkoba:
Baca juga: Kenalkan Bahaya Narkoba pada Anak Sejak Dini
Berikut ini gejala awal penyalahgunaan narkoba yang nampak:
Berikut ini tanda-tanda dini pengguna narkoba:
Orang yang memakai narkoba dapat terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini ciri-ciri fisik pengguna narkoba:
Baca juga: Jumlah Anak Muda Pemakai Narkoba Terus Meningkat, Ini Penjelasan Wakapolri
Ketergantungan terhadap narkoba baik secara fisik dan psikis apabila berlangsung lama akan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar.
Maka penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak negatif yang berbahaya dan luas akibatnya.
Penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak yang berbahaya terhadap fisik, kejiwaan dan lingkungan sosial.
Berikut ini beberapa bahaya narkoba:
Beberapa bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap fisik antara lain:
Beberapa bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kejiwaan antara lain:
Baca juga: Wakapolri: Jumlah Mahasiswa yang Terjerat Narkoba Bertambah Tiap Tahun
Agar remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, bisa melakukan kiat atau tips untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
Berikut ini kiat-kiat menghindari narkoba:
Penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi hukum, sanksi sosial dan sanksi moral.
Di Indonesia, penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi hukum yang berdasarkan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.