Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Mitigasi Perubahan Iklim ala Wilayah Perkotaan

Kompas.com - 30/05/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Nur M Heriyanto dan Rozza Tri Kwatrina

PERUBAHAN iklim sedang terjadi, dan isunya sangat lekat dengan wilayah perkotaan. Mengapa?

Karena perkembangan kota seringkali diikuti oleh perkembangan teknologi, industri, peningkatan jumlah penduduk serta bertambahnya sarana transportasi.

Baca juga: Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Memicu Tsunami Raksasa?

Akibatnya, wilayah perkotaan menghasilkan tiga sumber emisi utama yaitu transportasi, pemukiman, dan industri.

Gas pencemar (polutan) dari aktifitas manusia tersebut jelas berdampak negatif terhadap lingkungan terutama pencemaran udara.

Gas rumah kaca (GRK) yang dilepaskan ke atmosfer sangat tinggi, sehingga Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi penurunan sebesar 29 persen tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

Di sektor kehutanan dan lahan, target penurunan emisi ini dituangkan dalam kebijakan Indonesia FOLU Net Sink 2030, melalui salah satu strategi utamanya yaitu Peningkatan Serapan Karbon (sink).

Untuk wilayah industri dan perkotaan, peningkatan serapan karbon melalui pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi pilihan yang banyak dilakukan.

Ruang Terbuka Hijau menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Perannya sangat penting dalam menyangga (biofiltering), mengendalikan (biocontroling), dan memperbaiki (bioengineering) kualitas lingkungan hidup wilayah perkotaan.

Vegetasi, melalui daun, akan menyerap dan menjerap polutan seperti nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), karbon monoksida (CO), dan timbal (Pb) yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, dan industri.

Baca juga: 5 Pertanyaan Paling Umum tentang Perubahan Iklim

Dengan potensi jasa lingkungan seperti itu, tidak salah jika pemerintah di wilayah perkotaan dan industri menjadikan RTH sebagai salah satu kebijakan prioritas penataan tata ruang wilayah kota.

Dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa, setiap kota diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari ruang atau wilayahnya untuk RTH dalam rencana tata ruang wilayahnya, dimana 20 persen diperuntukkan bagi RTH publik dan 10 persen diperuntukkan bagi RTH privat pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya misalnya, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang mengatur luas RTH minimal 30 persen dari keseluruhan kawasan.

Mengalokasikan wilayah untuk RTH di wilayah perkotaan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya tentunya bukan tantangan yang mudah. Namun upaya tersebut terus dilakukan termasuk di ruang-ruang privat seperti area industri atau area lainnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com