Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Orang yang Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sama Sekali

Kompas.com - 19/02/2022, 10:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Vaksinasi menjadi satu hal yang sangat penting dan efektif di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, tetapi ternyata ada kelompok orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 sama sekali.

Manfaat vaksinasi Covid-19 di antaranya menurunkan jumlah kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalisasi dampak komplikasi kesakitan parah, risiko kematian, juga dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19 ini.

Saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.

Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.

Namun, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Berpotensi Kurangi Risiko Long Covid, Studi Jelaskan

Kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19

Kendati sebagian besar golongan atau kelompok masyarakat diperbolehkan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19, namun banyak pula kelompok masyarakat yang tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apapun.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.

Nadia menyampaikan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.

"Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.

Baca juga: Kemenkes: Riset Vaksin Covid-19 dapat Kurangi Risiko Kematian Pasien

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com