Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Catatan Kaki yang Penting Dilakukan Organisasi Riset BRIN

Kompas.com - 18/07/2021, 20:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Carunia Mulya Firdausy

Kehadiran Badan Riset dan Inovasi Nasional atau disingkat BRIN sudah menjadi harga mati dan tidak bias ditawar-tawar lagi.

Badan ini telah dibentuk dengan dasar hukumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lewat Perpres tersebut, akan diatur antara lain BRIN membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu menjadi OPL di lingkungan BRIN (baca Pasal 69 ayat 2 tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021).

Baca juga: Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bagaimana agar Efektif dan Inovatif?

Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Namun belakangan ini terungkap wacana, bahwa struktur organisasi BRIN khususnya tekait dengan lembaga penelitian akan berbentuk Organisasi Riset (OR) dan bukan lagi menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) atau penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Organisasi Riset ini nantinya, merupakan peleburan dari beberapa institusi penelitian yang sebelumnya bernaung dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK).

Beberapa contoh OR dimaksud, yakni OR Ilmu Pengetahuan Hayati, OR Ilmu Pengetahuan Tehnik, OR Ilmu Pengetahuan Kebumian, dan OR Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora untuk mewadahi Pusat-pusat Riset (PR) di lingkungan LIPI.

Selain itu juga, OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi (untuk PR di lingkungan BPPT), OR Keantariksaan (untuk PR di LAPAN), OR Ketenaganukliran (untuk PR di BATAN), dan OR mewadahi PR dalam lingkup LPK (seperti, OR Kesehatan, dan OR Pertanian).

Dalam pembentukan OR tersebut, diungkapkan perlu memenuhi kriteria tertentu seperti jumlah SDM, jejaring yang telah dibangun (track record), dan kemandirian sumber pendanaan.

Yang disebut terakhir ini merupakan dibentuknya BRIN, agar dapat membalikkan ketergantungan tinggi pada dana penelitian dari sumber dana pemerintah ke sumber dana non-pemerintah.

Baca juga: LIPI Kembangkan Ventilator Sivenesia untuk Pasien Covid-19 Kritis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com