Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Kompas.com - 17/05/2024, 18:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, meminta uang ganti rugi sebesar Rp 10 triliun-Rp 28 triliun.

Hal tersebut tercantum dalam gugatannya kepada pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto mengatakan, PT Indobuildco meminta uang ganti rugi sebesar Rp 10 triliun apabila diterbitkan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

"Dan apabila tidak diterbitkan pembaruan HGB, menuntut ganti rugi sejumlah kurang lebih Rp 28 triliun," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mempertanyakan alasan angka uang ganti rugi itu muncul.

Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan Clear

"Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga enggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana?," ucap Chandra.

Langkah yang mereka ambil adalah menyerahkan data-data kepada hakim, juga termasuk besaran dana yang telah mereka keluarkan.

"Saya yakin hakim cukup punya pengetahuan, kapabilitas, kapasitas, dan integritas untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," tuntas Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com