Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Sertifikat Tanah, AHY Pastikan Warga Bisa Ibadah dengan Tenang

Kompas.com - 28/04/2024, 10:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan 16 sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu (27/4/2024).

Tempat ibadah yang dimaksud, meliputi masjid, gereja, vihara, dan yayasan. Penyerahan sertifikat wakaf dilaksanakan di Masjid Alwalidain, Kelurahan Romangpolong.

Dalam sambutannya, AHY mengatakan seluruh golongan masyarakat memiliki hak untuk beribadah dengan tenang.

"Dengan ini, maka para jamaah umat agama apapun bisa beribadah dengan tenang di rumah-rumah ibadah yang memang tadi sudah kami serahkan sertifikat secara langsung," kata AHY.

Percepatan pendaftaran tanah wakaf akan terus dilakukan guna memastikan tanah tempat ibadah aman dari tindak oknum mafia tanah.

"Saya mengimbau kepada segenap masyarakat di manapun berada, jika ada yang perlu dibantu segera laporkan," imbuh AHY.

Baca juga: Bertolak ke Gowa, AHY Bagi-bagi Sertifikat Tanah untuk Warga

Dirinya juga memastikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf bebas biaya atau gratis.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Peduli Ilmu Syari sekaligus Pengurus Masjid Alwalidain Muhammad Irham Hafid. Dirinya menuturkan bahwa proses pembuatan sertifikat wakaf Masjid Alwalidain dilakukan secara cuma-cuma.

Irham selaku pengurus masjid memutuskan untuk mendaftarkan tanah wakaf pemberian Haji Nihaya bahkan sebelum tempat ibadah tersebut selesai dibangun karena ingin mengamankannya dari mafia tanah.

Proses pendaftaran tanahnya juga tidak memakan waktu lama, hanya kurang lebih sekitar 6 bulan.

"Kami mengapresiasi sekali karena sama sekali dari awal kami mengurus sampai akhir, tidak ada pungutan liar, tidak ada hal yang berbau-bau bahwa kami mau dipersulit," ungkap Irham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com