Tempat ibadah yang dimaksud, meliputi masjid, gereja, vihara, dan yayasan. Penyerahan sertifikat wakaf dilaksanakan di Masjid Alwalidain, Kelurahan Romangpolong.
Dalam sambutannya, AHY mengatakan seluruh golongan masyarakat memiliki hak untuk beribadah dengan tenang.
Percepatan pendaftaran tanah wakaf akan terus dilakukan guna memastikan tanah tempat ibadah aman dari tindak oknum mafia tanah.
"Saya mengimbau kepada segenap masyarakat di manapun berada, jika ada yang perlu dibantu segera laporkan," imbuh AHY.
Dirinya juga memastikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf bebas biaya atau gratis.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Peduli Ilmu Syari sekaligus Pengurus Masjid Alwalidain Muhammad Irham Hafid. Dirinya menuturkan bahwa proses pembuatan sertifikat wakaf Masjid Alwalidain dilakukan secara cuma-cuma.
Irham selaku pengurus masjid memutuskan untuk mendaftarkan tanah wakaf pemberian Haji Nihaya bahkan sebelum tempat ibadah tersebut selesai dibangun karena ingin mengamankannya dari mafia tanah.
Proses pendaftaran tanahnya juga tidak memakan waktu lama, hanya kurang lebih sekitar 6 bulan.
"Kami mengapresiasi sekali karena sama sekali dari awal kami mengurus sampai akhir, tidak ada pungutan liar, tidak ada hal yang berbau-bau bahwa kami mau dipersulit," ungkap Irham.
https://www.kompas.com/properti/read/2024/04/28/103000221/lewat-sertifikat-tanah-ahy-pastikan-warga-bisa-ibadah-dengan-tenang