Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Serahkan Sertifikat PTSL di Rumah Warga Samarinda

Kompas.com - 01/03/2024, 06:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (28/2/2024). 

Dia menyerahkan secara langsung ke rumah-rumah warga di dua lokasi yaitu Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kelurahan Sidodamai.

AHY mengutarakan, diberikannya sertifikat kepada masyarakat akan membuat mereka mereka memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. 

Dia pun berharap, taraf ekonomi masyarakat pemegang sertigikat dapat meningkat melalui pengembangan usaha yang dimiliki.

"Kita ingin semakin banyak masyarakat yang pada akhirnya memiliki sertifikat, secara resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka. Tentunya, ini bisa dimanfaatkan juga, jika mereka punya usaha, sertifikat yang resmi itu bisa dijaminkan ke bank. Sehingga, mendapatkan modal usaha," katanya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: AHY Bakal Tuntaskan Pengadaan Tanah IKN dalam 100 Hari Kerjanya

Sejalan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, AHY mengaku berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah.

"Kami ingin meyakinkan tidak ada siapa pun yang melawan hukum di negeri kita, termasuk para mafia tanah.

Dia pun memastikan jika ada masyarakat, terutama masyarakat kecil yang disusahkan oleh para mafia tanah, pihaknya akan membela habis-habisan.

"Dan tentunya kita akan berantas mafia tanah ini, kita harus tegas," tegas AHY.

Selain kepada masyarakat, pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga dilakukan demi menarik minat para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.

Menurut AHY, hal ini memiliki manfaat karena dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Kita berharap kehadiran Kementerian ATR/BPN ini ya benar-benar bisa memberikan jaminan kepastian hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com