Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Dapat Insentif PPN, Cek di Sini Ketentuan dan Syaratnya

Kompas.com - 24/02/2024, 10:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Tahun 2024 menjadi momen yang bagus bagi masyarakat untuk membeli rumah. Sebab, pemerintah menyediakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dengan adanya insentif PPN DTP, masyarakat bisa memperoleh diskon atau bahkan bebas biaya PPN saat membeli rumah.

Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum memanfaatkan insentif PPN DTP. Mulai dari kriteria rumah, besaran insentif, dan sebagainya.

Baca juga: PMK Insentif PPN DTP Resmi Terbit, Kini Beli Rumah Bebas Pajak

Dirangkum dari PMK 7/2024, berikut ketentuan dan persyaratan terkait insentif PPN DTP rumah:

Kriteria Rumah

Jenis rumah yang dibeli dan mendapatkan insentif PPN DTP ialah rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun).

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara sarusun yang dimaksud merupakan yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Rumah tapak dan sarusun yang dimaksud juga rumah tapak baru dan sarusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, rumah tapak dan sarusun telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

 

Rumah tapak dan sarusun juga pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Apabila rumah tapak atau sarusun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023;
  • Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
  • PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Insentif Diberikan Usai AJB atau PPJB dan BAST

PPN DTP rumah diberikan saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.

Kemudian, rumah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

BAST juga harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com