Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Gudang Garam Resmi Dirikan BUJT

Kompas.com - 14/02/2024, 09:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - PT Gudang Garam Tbk bersama PT Suryaduta Investama telah mendirikan anak perusahaan baru dengan nama PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur.

Untuk diketahui, PT Suryaduta Investama merupakan pemegang saham Gudang Garam sebanyak 1.333.146.800 saham atau 69,29 persen.

Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi BEI pada Selasa (13/02/2024), pendirian SKA telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian PT Surya Sapta Agung Tol Nomor 2 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di Kediri (Akta Pendirian SSAT).

Kemudian, juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0011836.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 Februari 2024.

Baca juga: Profil Tol Kediri-Tulungagung, Proyek yang Digarap Gudang Garam

Adapun struktur modal SSAT meliputi, modal Dasar Rp 3.500.000.000.000 yang terbagi atas 3.500.000 saham dengan masing-masing saham bernilai Rp 1.000.000, serta modal ditempatkan dan disetor Rp 2.000.000.000.000 yang terdiri dari 2.000.000 saham.

Untuk struktur kepemilikan saham SSAT, Gudang Garam mengambil bagian saham sebanyak 1.999.999 saham (99,9 persen) atau setara dengan Rp 1.999.999.000.000.

Sementara PT Suryaduta Investama mengambil bagian saham pada SSAT sejumlah satu saham atau setara dengan Rp 1.000.000.

Pendirian SSAT dengan struktur kepemilikan saham di atas adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. PB0201-Mn/2954 perihal Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung tertanggal 14 Desember 2023.

Di mana surat penetapan tersebut mewajibkan Gudang Garam sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk mendirikan suatu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol yang telah diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017.

Maksud dan tujuan pendirian SSAT adalah untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai BUJT yang meliputi Aktivitas Jalan Tol; Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

Termasuk pula kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu rambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com