Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Tak Pantas Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 27/01/2024, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (22/1/2024) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok.

Saat itu, terdapat tujuh buah motor yang tertabrak truk hingga mengalami kerusakan. Polisi menyebut kejadian kecelakaan dipicu pemotor yang melawan arah.

Dari keterangan saksi di lokasi, polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah.

Baca juga: Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur Naik 24 Persen

Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, juga sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan.

Polisi pun menegaskan sang sopir truk merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

Menanggapi hal ini Jasa Raharja juga mengingatkan kembali bahwa kecelakaan seperti ini tidak layak diberikan santunan.

Hal ini karena memang yang menderita kerugian luka adalah pelanggar lalu lintas itu sendiri yang melawan arah lalu lintas.

Sejatinya yang menjadi korban secara hukum adalah pengemudi truknya karena ditabrak 7 orang dari pelanggar lalu lintas yang melawan arah.

Namun karena adanya desakan dari pelbagai pihak akhirnya 7 pemotor pelanggar lalu lintas yang menderita luka tersebut tetap diberikan santunan.

Kasus yang sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan ini, disebutkan berakhir damai atau restorative justice.

Baca juga: 25.000 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Jawa Timur Tahun 2023

Tugas Jasa Raharja

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan dalam hal resiko kecelakaan jalan, PT Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Ruang lingkup jaminan adalah setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari dana kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Deddy kepada Kompas.com

Dikatakan, saat ini, iuran wajib Jasa Raharja hanya dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com