Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Lane Hogger," Perilaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

Kompas.com - 24/08/2023, 08:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin masih kurang familiar dengan istilah lane hogger. Padahal, ini merupakan perilaku yang sering ditemui di jalan tol.

Lane hogger adalah sebutan kepada pengemudi mobil di jalan tol yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan statis di lajur kanan atau khusus untuk mendahului.

Selain mengganggu lajur kendaraan pengendara lain, lane hogger juga dapat memicu terjadinya kecelakaan beruntun.

Nah, maka dari itu, jika mengemudikan mobil di jalan tol, ada baiknya menghindari tindakan tersebut.

Apabila ingin mendahului, gunakan lajur kanan di jalan tol. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur kiri.

Baca juga: Pernah Dengar Istilah First Mile-Last Mile, Apa Itu?

Namun, satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah perilaku ini melanggar peraturan?

Penggunaan lajur kanna sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.

Kemudian, diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Hal ini diketahui berdasarkan Pasal 108 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain membahayakan, lane hogger juga melanggar peraturan yaitu Pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam pasal tersebut berisi, lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukka bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat pada jalur sebelah kirinya. Hal ini disesuaikan dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, batas maksimal kecepatan di jalan tol dalam kota 80 kilometer per jam. Sedangkan jalan antar batas kota memiliki kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com