Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Tak Pantas Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 27/01/2024, 12:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (22/1/2024) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok.

Saat itu, terdapat tujuh buah motor yang tertabrak truk hingga mengalami kerusakan. Polisi menyebut kejadian kecelakaan dipicu pemotor yang melawan arah.

Dari keterangan saksi di lokasi, polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah.

Baca juga: Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur Naik 24 Persen

Sopir truk, yang sempat diamankan di kantor polisi, juga sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan.

Polisi pun menegaskan sang sopir truk merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

Menanggapi hal ini Jasa Raharja juga mengingatkan kembali bahwa kecelakaan seperti ini tidak layak diberikan santunan.

Hal ini karena memang yang menderita kerugian luka adalah pelanggar lalu lintas itu sendiri yang melawan arah lalu lintas.

Sejatinya yang menjadi korban secara hukum adalah pengemudi truknya karena ditabrak 7 orang dari pelanggar lalu lintas yang melawan arah.

Namun karena adanya desakan dari pelbagai pihak akhirnya 7 pemotor pelanggar lalu lintas yang menderita luka tersebut tetap diberikan santunan.

Kasus yang sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan ini, disebutkan berakhir damai atau restorative justice.

Baca juga: 25.000 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Jawa Timur Tahun 2023

Tugas Jasa Raharja

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan dalam hal resiko kecelakaan jalan, PT Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Ruang lingkup jaminan adalah setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari dana kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Deddy kepada Kompas.com

Dikatakan, saat ini, iuran wajib Jasa Raharja hanya dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.

Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sementara itu sumbangan wajib dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Ruas Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

Ironisnya masyarakat yang membayar iuran pajak kendaraan bermotor (STNK/SWDKLLJ) hanya 35 persen secara nasional.

Dalam konteks ini Jasa Raharja juga tidak akan memberikan santunan kecelakaan bagi pengendara yang tidak pernah bayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam situs resminya, Jasa Raharja juga menyebutkan, merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, “bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin".

Artinya di sini sangat jelas bila seseorang penyebab kecelakaan tidak akan mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja.

Edukasi lalu lintas dari santunan asuransi

Deddy menegaskan sebaiknya pihak Jasa Raharja tidak mendapatkan santunan bagi yang bersalah atau penyebab kecelakaan dapat menjadi edukasi sosial untuk tertib berlalu lintas.

“Jika ada pihak yang memaksakan agar yang bersalah tetap diberikan santunan, seperti kecelakaan di Lenteng Agung, tetaplah blunder bagi penegakan hukum lalu lintas di jalan. Kita sudah blunder dari 2 sisi yakni dari santunan asuransi dan penegakan hukum lalu lintas,” tegas Deddy.

Baca juga: Rutin Gelar HSE Awards, Ciputra Catat Tren Penurunan Kecelakaan Kerja

Menurut Deddy, jika setiap lembaga asuransi tidak memberikan santunan kepada penyebab terjadinya kecelakaan, maka dapat menjadi edukasi positif bagi masyarakat.

Masalah lainnya yang terjadi adalah Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan sudah sangat uzur.

“UU Nomor 34 tahun 1964 sangat mendesak untuk direvisi sesuai dengan kondisi kemajuan teknologi atau paling tidak sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com