Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suspensi Belum Dibuka, META Minta Pemegang Saham Ikuti Ketentuan

Kompas.com - 30/12/2023, 08:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk melakukan delisting dan go private telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen pada RUPSLB yang digelar 19 Desember 2023.

Kendati demikian, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Bursa kepada Perusahaan melalui surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 Tanggal 21 Desember 2023, bahwa untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, dalam proses go private dan voluntary delisting saham yang sedang berlangsung, Bursa belum dapat menfasilitasi permintaan untuk melakukan pembukaan suspensi perdagangan saham Perusahaan.

“Kami memahami bahwa proses menuju go privateini tidak instan dan perlu waktu, untuk itu kami mohon para pemegang saham dapat mengikuti seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Indah dalam rilis pers, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Dapat Fasilitas Kredit Rp 230 Miliar, Anak Usaha META Akan Kembangkan Proyek Air Bersih

Saat ini, proses go private akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesi Services (MPTIS).

Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Kemudian POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek.

Head of Corporate Communication PT Nusantara Infrastructure Tbk Indah DP Pertiwi menuturkan, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO).

"Namun kami sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan," tuntas Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com