Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2023: Sejumlah Regulasi Diterbitkan demi Genjot Infrastruktur

Kompas.com - 18/12/2023, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dinakhodai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati telah berjalan masif, pembangunan infrastruktur yang ada dirasa masih belum cukup.

Buktinya sepanjang tahun 2023, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi untuk mempercepat pembangunan sejumlah infrastruktur di Indonesia.

Dirangkum oleh Kompas.com, berikut sejumlah regulasi terkait infrastruktur yang ditetapkan pemerintah:

1. Inpres Jalan Daerah

Rendahnya tingkat kemantapan jalan non-nasional yang dikelola Pemerintah Daerah memantik Pemerintah Pusat untuk mengambil alih perbaikan di sejumlah ruas.

Pemerintah Pusat tercatat menggelontorkan dana sebesar Rp 32,7 triliun untuk melaksanakan perbaikan jalan daerah pada tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Pusat Guyur Rp 14 Triliun buat Perbaiki Jalan Daerah, Terbanyak di Sumatera

Untuk melaksanakannya, terbitlah Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang diteken Jokowi pada 16 Maret 2023.

Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kemudian, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Serta, kondisi jalan daerah yang belum mantap.

Terakhir, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

2. Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Demi mendukung pengembangan konektivitas IKN, Jokowi menetapkan sebuah regulasi pada 6 Juni 2023 untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP di IKN.

Berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lKN. Lokasinya di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Di dalam beleid tersebut, secara khusus Jokowi menugaskan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri PUPR untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP di IKN.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com