Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2023: Sejumlah Regulasi Diterbitkan demi Genjot Infrastruktur

Kendati telah berjalan masif, pembangunan infrastruktur yang ada dirasa masih belum cukup.

Buktinya sepanjang tahun 2023, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi untuk mempercepat pembangunan sejumlah infrastruktur di Indonesia.

1. Inpres Jalan Daerah

Rendahnya tingkat kemantapan jalan non-nasional yang dikelola Pemerintah Daerah memantik Pemerintah Pusat untuk mengambil alih perbaikan di sejumlah ruas.

Pemerintah Pusat tercatat menggelontorkan dana sebesar Rp 32,7 triliun untuk melaksanakan perbaikan jalan daerah pada tahun 2023 dan 2024.

Untuk melaksanakannya, terbitlah Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang diteken Jokowi pada 16 Maret 2023.

Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kemudian, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor, untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Serta, kondisi jalan daerah yang belum mantap.

Terakhir, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

2. Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Demi mendukung pengembangan konektivitas IKN, Jokowi menetapkan sebuah regulasi pada 6 Juni 2023 untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP di IKN.

Berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Bandara VVIP merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lKN. Lokasinya di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Di dalam beleid tersebut, secara khusus Jokowi menugaskan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri PUPR untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP di IKN.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Untuk lebih jelasnya tentang penugasan pembangunan Bandara VVIP di IKN kepada Menteri PUPR dan Menhub, hal itu terdiri atas:

Di samping itu, Jokowi juga menugaskan sejumlah menteri dan kepala daerah untuk membantu percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN.

Seperti, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Kepala BMKG, Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Penajam Paser Utara.

3. Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh BUJT

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha pada 14 November 2023.

Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah.

Apalagi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.

Intinya, pembiayaan pengadaan tanah untuk jalan tol dapat bersumber dari dana BUJT. Baik itu proyek jalan tol yang diprakarsai badan usaha maupun diprakarsai pemerintah.

Ada pun biaya pengadaan tanah jalan tol yang terdiri dari biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung, diperhitungkan sebagai bagian dari nilai investasi dan dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Namun, apabila biaya pengadaan tanah melebihi kesepakatan dalam PPJT, badan usaha menyampaikan usulan kebutuhan biaya pengadaan tanah kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mendapat persetujuan sebagai dasar perubahan PPJT.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/18/190000021/kaleidoskop-2023-sejumlah-regulasi-diterbitkan-demi-genjot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke