Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2023: Sejumlah Regulasi Diterbitkan demi Genjot Infrastruktur

Kompas.com - 18/12/2023, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Untuk lebih jelasnya tentang penugasan pembangunan Bandara VVIP di IKN kepada Menteri PUPR dan Menhub, hal itu terdiri atas:

  • Fasilitas keselamatan dan keamanan;
  • Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  • Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  • Jalan akses menuju Bandara VVIP.

Baca juga: Indonesia Tiru India, Bebaskan Lahan 100 Persen Sebelum Garap Proyek

Di samping itu, Jokowi juga menugaskan sejumlah menteri dan kepala daerah untuk membantu percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN.

Seperti, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Kepala BMKG, Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Penajam Paser Utara.

3. Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh BUJT

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha pada 14 November 2023.

Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah.

Apalagi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.

Intinya, pembiayaan pengadaan tanah untuk jalan tol dapat bersumber dari dana BUJT. Baik itu proyek jalan tol yang diprakarsai badan usaha maupun diprakarsai pemerintah.

Ada pun biaya pengadaan tanah jalan tol yang terdiri dari biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung, diperhitungkan sebagai bagian dari nilai investasi dan dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Namun, apabila biaya pengadaan tanah melebihi kesepakatan dalam PPJT, badan usaha menyampaikan usulan kebutuhan biaya pengadaan tanah kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mendapat persetujuan sebagai dasar perubahan PPJT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com