Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Ilegal di Kawasan RTH Kota Kendari Dibongkar Paksa

Kompas.com - 13/12/2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan ilegal berupa rumah makan Kampung Mangrove dan Gelanggang Olah Raga (GOR) bulu tangkis di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibongkar paksa Kamis (23/11/2023).

Pembongkaran paksa ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodillah Virgantara mengungkapkan, hasil Audit Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019 menyebutkan bahwa RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis di kawasan Hutan Mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010-2030.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa pada kawasan lindung tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan usaha dan kegiatan dengan intensitas tinggi.

Pihaknya pun melakukan overlay peta dengan citra satelit resolusi tinggi dan ditemukan bangunan ilegal tersebut menempati lahan negara seluas 0,04 hektare (440m2), serta terbukti melanggar (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari.

Baca juga: Menteri Hadi Bakal Beri Insentif bagi Pemilik RTH di Jakarta

"Pemilik bangunan ilegal tersebut diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang yang disetujui. Selain itu, ditemukan penambahan bangunan di kawasan tersebut,” sebut Ariodillah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Dwi memaparkan, berdasar hasil overlay yang dilakukan Ditjen PPTR pada tahun 2019 tersebut, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan sanksi administratif melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal PPTR c.q. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Kendari Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi pelanggar di antaranya peringatan tertulis dan pemasangan segel penghentian kegiatan hingga penutupan lokasi. Pasalnya, hingga surat peringatan terakhir diberikan, pelanggar tak kunjung melaksanakan ketentuan yang diarahkan dalam surat tersebut.

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menimpali, proses pemberian sanksi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2020. Didahului pemberian surat panggilan pertama pada 3 Juni 2020, lalu panggilan kedua pada 7 Juli 2020, kemudian penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat Penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.

Baca juga: Anies Usulkan Kerangka Regulasi RTH Jabodetabekpunjur

Namun, surat peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis, sehingga pada 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi.

"Kami dari Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN mendampingi Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penyegelan bangunan dan pemasangan garis polisi,” imbuh Asmawa.

Selanjutnya, pada 9 Desember 2020, pemilik RM Kampung Mangrove telah menandatangani surat pernyataan pembongkaran mandiri, namun tidak dilakukan oleh pemilik.

Tidak tuntas pada tahun 2020, Dinas PUPR kembali bersurat melakukan pemanggilan pertama dan kedua, lalu memberikan surat peringatan pada tahun 2021. Tetapi, tidak dihiraukan. Pada 26 Agustus 2023, Dinas PUPR kembali melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri.

Dalam surat tersebut, pemilik RM Kampung Mangrove diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri dan melakukan pengembalian fungsi ruang terhadap lokasi yang ditempati RM Kampung Mangrove yang berada di Ruang Terbuka Hijau dan sempadan sungai.

Sayangnya, pemilik kembali tidak menghiraukan surat tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com