Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR di Bali Resmi Diserahkan

Kompas.com - 05/01/2023, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang kembali melakukan serah terima persetujuan substansi (Persub) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan penyusunan rencana tata ruang (RTR) di daerah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Konsolidasi Tanah di 3 Kota, Mana Saja?

Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, kali ini Persub yang diberikan adalah untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Bali.

Meliputi RTRW Kabupaten Jembrana, RTRW Kabupaten Bangli, RTRW Kabupaten Gianyar, RDTR Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, RDTR Kawasan Perkotaan Negara Kabupaten Jembrana, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tengah Kota Denpasar, dan RDTR WP Barat Kota Denpasar,

Penyerahan Persub dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa di Gedung Wisma Sabha Denpasar, Rabu (28/12/2022).

Gabriel menjelaskan bahwa penyerahan Persub ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar-semua pihak.

"Penyerahan Persub kali ini merupakan hasil manifestasi dari kolaborasi dan sinergi antara-Pemerintah Pusat, Pemda, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan dan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, RDTR yang dimaksud berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota.

Sedangkan manfaat RTRW adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com