Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR di Bali Resmi Diserahkan

Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan penyusunan rencana tata ruang (RTR) di daerah.

Melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, kali ini Persub yang diberikan adalah untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Bali.

Meliputi RTRW Kabupaten Jembrana, RTRW Kabupaten Bangli, RTRW Kabupaten Gianyar, RDTR Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, RDTR Kawasan Perkotaan Negara Kabupaten Jembrana, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tengah Kota Denpasar, dan RDTR WP Barat Kota Denpasar,

Penyerahan Persub dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa di Gedung Wisma Sabha Denpasar, Rabu (28/12/2022).

Gabriel menjelaskan bahwa penyerahan Persub ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antar-semua pihak.

Sebagai informasi, RDTR yang dimaksud berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota.

Sedangkan manfaat RTRW adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/05/190000721/dokumen-persetujuan-substansi-rtrw-dan-rdtr-di-bali-resmi-diserahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke