Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Bakal Konsolidasi Tanah di 3 Kota, Mana Saja?

Kompas.com - 19/12/2022, 15:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melaksanakan konsolidasi tanah di tiga kota yakni Jakarta, Pekalongan, dan Pontianak.

Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Tanah Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama mengatakan hal ini dalam konferensi pers Workshop Diseminasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Jakarta, Senin (19/12/2022).

“Jadi, peserta yang ada di kawasan kumuh tadi akan secara jelas dia didapatkan sertifikat untuk di kawasan tersebut,” jelas Aria.

Untuk di Jakarta, pelaksanaan konsolidasi tanah dilakukan di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Akan tetapi, kata Aria, mayoritas masyarakat tidak menyetujui konsolidasi tanah yang dilakukan di daerah tersebut atau apabila dipersentasekan sebanyak 65,7 persen. Sementara sisanya menyetujui konsolidasi tanah.

Baca juga: Tips Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah, Begini Caranya

Aria menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dilakukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di wilayah tersebut.

“Ternyata, kawasan kumuh di Jakarta, khususnya di perkotaan itu sangat-sangat complicated (rumit). Jadi, dengan adanya konsolidasi tanah ini, masalah yang tadi komplikasi, sangat rumit ini, bisa kita urai,” tambah dia.

Ini seiring dengan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah serta penataan kawasan tersebut.

Lalu, di Pekalongan, pelaksanaan konsolidasi tanah berada di Kampung Bugisan. Sebanyak 82,9 persen masyarakat setuju dengan adanya pelaksanaan konsolidasi tanah/konsolidasi tanah vertikal di wilayah itu.

Sementara di Pontianak, konsolidasi tanah akan dilaksanakan di Kelurahan Bansir Laut dengan persentase jumlah masyarakat yang menyetujui kegiatan tersebut sebanyak 69,56 persen serta sisanya tak menyetujui.

Perlu diketahui, konsolidasi tanah adalah membangun atau menata suatu kawasan tanpa menggusurnya. Ini merupakan bagian dari perwujudan program KOTAKu untuk mengentaskan kemiskinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com