Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta BPK Segera Tagih Piutang Usaha, Ini Respons Waskita Beton

Kompas.com - 07/12/2023, 08:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari hasil pemeriksaan beberapa BUMN pada semester I 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya potensi kerugian yang dialami oleh PT Waskita Beton Precast (WSBP).

Hal ini menyusul temuan adanya piutang usaha dan tagihan bruto yang berpotensi tidak akan tertagih.

Masalah pertama adalah soal pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi-4 yang dihentikan karena sedang dilakukan kajian ulang soal kelayakan.

Hal ini membuat Waskita Beton belum dapat menagihkan pembayaran sebab progres fisik proyek baru sekitar 69,57 persen atau sebesar Rp 781,51 miliar.

Padahal berdasarkan kontrak, pembayaran dapat dilakukan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100 persen (turnkey contract).

Baca juga: Digugat Bank DKI, Begini Tanggapan Waskita Beton Precast

Masalah kedua yang ditemukan BPK terkait pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp 436,80 miliar. Pengadaan ini dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.

Tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik Waskita Beton.

Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum.

Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp 436,80 miliar berpotensi tidak tertagih serta tagihan bruto sebesar Rp 781,51 miliar belum dapat ditagih.

Belum lagi Perusahaan masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp 142,11 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Waskita Beton agar mengintensifkan mediasi kepada para pemberi kerja dan melakukan kajian risiko atas rencana penagihan piutang usaha.

Baca juga: Waskita Beton Suplai Produk Pengaman Pantai di PIK, Ini Keunggulannya

Tanggapan Waskita Beton

Sehubungan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, Waskita Beton menyatakan senantiasa menghormati seluruh proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan.

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Fandy Dewanto mengatakan, proyek pembangunan Jalan Tol KLBM seksi 4 dan proyek Pengadaan Material Tetrapod untuk Pengaman Pantai telah dikerjakan pada periode 2017 hingga 2020.

Dikatakan, perseroan telah menyelesaikan lingkup pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja kedua proyek tersebut.

“Pemberi kerja Proyek KLBM Seksi 4 (PT WBW) dan Proyek Tetrapod (PT STL) telah mengakui pekerjaan dan produk yang disediakan oleh Perseroan yang didokumentasikan melalui Berita Acara. Namun, hingga saat ini kami belum menerima pembayaran atas kedua proyek tersebut,” ungkap Fandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com