Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Fiskal Industri Jalan Tol Perlu Disempurnakan

Kompas.com - 06/12/2023, 13:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Sebagai salah satu sektor strategis dan prioritas, kebijakan fiskal di industri jalan tol perlu disempurnakan dengan profesional dan optimal.

Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia ATI Subakti Syukur mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk memberikan jaminan terhadap keberlangsungan bisnis jalan tol.

Hal tersebut disampaikan Subakti dalam opening speech dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang penyempurnaan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 di jalan tol.

Baca juga: Jasa Marga Kebut Penyelesaian 5 Proyek Jalan Tol Ini

“Industri jalan tol saat ini berkembang dengan dinamika yang sangat cepat. Target pembangunan dan pengembangan jaringan jalan telah memunculkan tantangan besar dari aspek pembiayaan yang mempengaruhi sustainability bisnis jalan tol,” ujar Subakti di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dikatakan, sebagaimana yang telah diterapkan di industri pionir lainnya, pemberian insentif tertentu di sektor jalan tol seperti tax holiday maupun tax allowance dapat menjadi daya tarik investasi.

Ia berharap ke depannya penghitungan objek PBB yang menjadi dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh Pemerintah Daerah dapat seragam dengan memperhitungkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak lagi mendapatkan pendapatan non-tol terkait pengelolaan utilitas dan iklan di Ruas Milik Jalan Tol (Rumija).

Hal ini berdasarkan Pasal 6B dalam Amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) terkait Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol bahwa pendapatan atas pemanfaatan Rumija disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penetapan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.

Pemungutan pajak akan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang di dalamnya menetapkan pengenaan tarif dan NJOP, dimana jalan tol merupakan salah satu Objek Pajak Khusus PBB-P2.

Baca juga: Selama Periode Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Gratiskan 5 Ruas Jalan Tol Ini

Menurut Reza, realisasi PBB-P2 khususnya di jalan tol Jasa Marga Group baik induk maupun anak Perusahaan,mengalami tren fluktuasi kenaikan dalam lima tahun terakhir.

“Hal ini sebagai dampak dari penyesuaian tarif dan juga NJOP dari setiap Kabupaten/Kota yang
berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah masing-masing,” paparnya.

Reza berharap, FGD ini menjadi wadah untuk memberikan masukan yang membangun, baik untuk para pemangku kepentingan yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR serta seluruh pelaku usaha yaitu BUJT di Indonesia yang tergabung dalam ATI.

Senada dengan Subakti, Reza pun mengusulkan agar industri jalan tol juga mendapat dukungan dari Pemerintah dalam bentuk kebijakan fiskal, agar dapat terus berkembang dan menarik investor.

ATI bersama Jasa Marga dan BUJT lainnya di Indonesia juga akan terus mendukung setiap langkah penyempurnaan terhadap kebijakan fiskal di industri jalan tol, seiring dengan kontinuitas pembangunan Nasional dan daerah secara berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com