KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun penerapannya masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.
Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat. Salah satunya yaitu bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.
Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Merujuk di dalam lampiran beleid tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Apabila dicetak dalam bentuk fisik security paper, hanya berjumlah satu lembar.
Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk isi keterangan di dalam sertifikat tanah elektronik, berikut uraiannya:
1. Lambang dan Nama Lembaga
Terdapat lambang Garuda di tengah, diikuti penulisan nama lembaga "KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA".
2. Edisi dan Jenis Layanan Pertanahan
Keterangan mengenai edisi sertifikat elektronik dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.
3. Kode Sertifikat Elektronik
Yaitu nomor yang dihasilkan oleh sistem secara acak.
4. Isian Jenis Hak
Diisi sesuai dengan hak yang dibukukan/didaftarkan: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
5. Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Menggunakan format 14 digit.