Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Banten Terima Sertifikat Bersama, Bisa untuk Usaha Pisang Cavendish

Kompas.com - 29/10/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menuntaskan penataan aset di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya 12 sertifikat Hak Milik Bersama dengan total luas 127,8 hektar oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada Pergerakan Petani Banten (P2B).

"Untuk itu, saya ingin mengucapkan terima kasih karena sertifikat ini bisa di tangan Bapak/Ibu sekalian berkat kerja sama seluruh pihak," tegas Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/10/2023).

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penataan akses agar tanah yang diberikan bisa berdaya dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengungkapkan, rencananya di desa ini, P2B akan dipertemukan dengan PT Great Giant Pineapple sebagai perwujudan penataan akses tersebut.

Dia mengatakan, perusahaan siap untuk bantu memberdayakan melalui penanaman pohon pisang cavendish.

“Kami akan lakukan pendampingan, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga pemanenan,” ungkap Sudaryanto.

Baca juga: Penerima Manfaat TORA Warungkiara Tanam Pisang Cavendish, Hadi Tjahjanto: Ini Menjanjikan

Untuk hasil panen dari pisang tersebut, sudah ada perusahaan yang akan langsung membelinya dari warga.

“Melalui penataan akses ini, diharapkan perekonomian masyarakat penerima sertipikat benar-benar bisa meningkat,” tambahnya.

Ketua P2B Abay menuturkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN atas program Reforma Agraria yang dilaksanakan di Desa Gunung Anten.

“Terima kasih Pak Menteri dan pemerintah daerah yang sudah mengabulkan mimpi kami untuk dapat menggarap lahan ini dengan tenang,” kata Abay.

Sebagai informasi, P2B adalah organisasi para petani penggarap di lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di desa tersebut.

Organisasi yang eksis sejak tahun 2011 ini kemudian berkoordinasi dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menjembatani penyelesaian konflik agraria di lokasi tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com