Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Gereja Terbesar di NTT Punya Sertifikat Tanah

Kompas.com - 29/10/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), tepatnya di GMIT Jemaat Yegar Sahaduta Osmo, Namosain, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sertifikat yang diserahkan secara langsung ini diperuntukkan bagi gereja terbesar di NTT itu yang diketahui seluas 291 meter dan memiliki jumlah jemaat lebih dari 1,2 juta jiwa.

Dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat, Raja Juli menyampaikan pihaknya sedang menggencarkan sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanah Presiden Jokowi (Jokowi) kepada Kementerian ATR/BPN melalui Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

"Presiden kita sangat perhatian terhadap kelangsungan ibadah umat beragama. Dia ingin setiap orang bisa dengan aman dan nyaman melaksanakan peribadahan," tuturnya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: 9 Sertifikat Tanah Wakaf Diberikan Raja Juli di Indramayu, mulai Masjid hingga TK

Pada momentum tersebut, Raja Juli juga menyerahkan sertifikat untuk masjid. Dia mengungkapkan harapannya supaya Kupang terus menjadi kota toleran yang membuat masyarakatnya nyaman untuk berkegiatan.

Baginya, saling tenggang rasa antar-umat beragama menjadi kunci untuk menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.

"Kota ini terkenal sebagai toleransi paling tinggi dibanding yang lain. Sya berharap kita terus bersaudara dalam kemanusiaan, menjaga perdamaian secara terus-menerus," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menyerahkan 1 sertifikat tanah Gereja Bethel Indonesia, 1 sertifikat tanah masjid, serta 6 sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) peruntukan tempat tinggal dan kawasan pertanian.

Raja Juli Antoni kemudian mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com