Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Ini Ragam Bentuk dan Bahan Patok Tanah Sesuai Standar

Kompas.com - 09/10/2023, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan bagian penting untuk mengetahui luasan tanah.

Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu.

Tujuannya memudahkan petugas pertanahan saat mengukur luasan kepemilikan tanah dalam rangka pendaftaran tanah 

Namun dalam pemasangan, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada standar mengenai bentuk dan bahan patok tanah.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Bedanya Sertifikat dengan Buku Tanah

Pada Pasal 22 tertulis, bentuk dan bahan patok tanah terbagi menjadi dua berdasarkan luas lahannya.

Pertama, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:

  • Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, selebihnya 20 cm dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati, dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah, dengan ketentuan untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang kurangnya 10 cm, yang 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sementara yang muncul di permukaan tanah dicat merah. Lalu, kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 meter yang merupakan salib;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 meter, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah;
  • Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang-kurangnya sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter, yang 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.

Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Kedua, untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut :

  • Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah;
  • Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7 meter, lalu pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40 meter;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 meter, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.

Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana penjelasan di atas menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com