Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Cek di Sini Syarat hingga Biayanya

Kompas.com - 27/08/2023, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengukuran bidang tanah merupakan aspek yang penting dalam kepemilikan hak atas tanah di Indonesia.

Pasalnya, hal itu akan membuat pemilik mengetahui luas lahannya sekaligus mencegah kemungkinan konflik dengan tetangga yang berbatasan.

Bagi Anda yang hendak mengukur bidang tanah sesuai ketentuan, harus mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Namun sebelum itu, pemilik tanah juga dianjurkan telah memasang patok batas tanah untuk memudahkan petugas dalam pengukuran.

Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, tahapan, serta biaya pengukuran bidang tanah untuk mengetahui luasnya:

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK), dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus bagi badan hukum);
  • Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tahapan

Pemohon pengukuran bidang tanah mendatangi Kantah setempat untuk menyerahkan dokumen pengajuan di loket pelayanan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan.

Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas di loket pelayanan, pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran bidang tanah di loket pembayaran.

Kemudian, Kantah akan memproses permohonan dengan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, tentu pemohon harus hadir dan mendampingi petugas ukur.

Selesai proses pengukuran bidang tanah, petugas akan membuat peta bidang atau surat keterangan ataupun peta situasi.

Terakhir, dokumen peta bidang atau surat keterangan ataupun peta situasi bisa diambil oleh pemohon di loket pelayanan.

Ada pun waktu penyelesaian proses pengukuran bidang tanah umumnya berlangsung selama 12 hari kerja.

Baca juga: Simak, Prosedur Pecah Sertifikat Tanah dan Biaya yang Harus Dibayar

Biaya

Biaya pengukuran bidang tanah dihitung berdasarkan luas bidang tanahnya. Di samping itu, penggunaan dan letak wilayah pun berpengaruh terhadap tarifnya.

Masih disadur dari laman Kementerian ATR/BPN, contoh simulasinya, luas bidang tanah yang diukur 100 meter persegi, penggunaan non-pertanian, dan lokasi di Jawa Barat.

Berdasarkan data tersebut, jumlah biaya pengukuran bidang tanah yang harus dibayarkan kepada BPN yaitu Rp 110.000.

Contoh lainnya, luas bidang tanah yang diukur 200 meter persegi, penggunaan non-pertanian, dan lokasi di Bali.

Nominal biaya pengukuran bidang tanah yang harus dibayarkan kepada BPN yaitu Rp 120.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com