Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Lengser, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Tanah Wakaf Tersertifikasi

Kompas.com - 28/09/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berupaya agar semua tanah wakaf sudah tersertifikasi pada akhir tahun 2024.

"Mudah-mudahan akhir 2024 sudah tidak ada lagi tanah wakaf yang belum disertifikatkan," harap Hadi Tjahjanto saat menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Mushala Assa'adah, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hadi menyerahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 5 perwakilan penerima dengan peruntukan masjid, yayasan, pesantren, dan makam.

Dia mempersilakan para nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) untuk melaporkan tanah wakaf yang belum disertifikasi.

Proses sertifikasi tanah wakaf juga dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.

"Agar pada kemudian hari tidak ada lagi masalah-masalah terkait dengan tanah wakaf," imbuh Hadi.

Baca juga: Bogor Kota Lengkap Pertama Se-Jabar, 323.381 Bidang Tanah Tersertifikasi

Salah seorang nazhir di Mushala Assa'adah bernama Hasan menjelaskan bahwa mushala tersebut telah didirikan sejak tahun 1987 di atas tanah wakaf Almarhum Bapak Saiman.

"Prosesnya (proses sertifikasi) hampir 4 bulan, enggak dipungut biaya," jelas Hasan.

Lewat adanya sertifikasi tanah wakaf Mushala Assa'adah diharapkan ibadah para jemaah sekitar bisa menjadi lebih nyaman dan mushala bisa lebih berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com