Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Barat Terima Bantuan Subsidi Tapera Rp 5,227 Triliun, Terbanyak di Bekasi

Kompas.com - 06/10/2023, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP) Tapera telah menyalurkan Rp 5,227 triliun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi 45.434 unit rumah di Provinsi Jawa Barat per 29 September 2023.

Jumlah ini terdiri 1.477 perumahan yang dibangun oleh 1.088 pengembang melalui 10 bank penyalur.

"Kabupaten Bekasi merupakan kabupaten tertinggi yang menerima manfaat sebanyak 12.848 unit," jelas Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam rilis, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan monitoring realisasi penyaluran BP Tapera secara total per 29 September 2023, sebanyak 166.883 unit senilai Rp 18,91 triliun.

Ini terdiri dari 10.131 perumahan, 6.628 pengembang dengan 40 bank penyalur di 33 provinsi di 391 kabupaten/kota.

Saat ini, BP Tapera juga menginisiasikan bantuan bagi pekerja informal atau mandiri yang unbankable (tak memenuhi syarat untuk mengakses keuangan) agar mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Program Tabungan Rumah Tapera (TRT).

Baca juga: Meski Muslim Penduduk Mayoritas, Permintaan KPR Syariah Masih Rendah

Caranya, dengan menabung selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan bankable (dapat memenuhi syarat untuk mengakses keuangan) dari bank.

Dengan demikian, pekerja informal tersebut bisa mendapatkan manfaat atas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Untuk peserta yang dinyatakan un-bankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat pembiayaan KPR FLPP dengan cara menabung selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable," terang Ariev.

Dia menargetkan, pekerja informal atau mandiri dengan penghasilan tidak tetap yang bisa mendapatkan pembiayaan ini adalah wiraswasta, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pekerja seni, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para karyawan kontrak, hingga pengemudi ojek daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com