Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indobuildco Milik Pontjo Sutowo Belum Bayar Royalti Rp 600 Miliar ke Negara

Kompas.com - 30/09/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengungkapkan, PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan, belum membayar royalti kepada negara senilai Rp 600 miliar.

Total royalti didapatkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhitung sejak tahun 2007 hingga saat ini.

"Pertama bahwa sudah keluar audit BPKP yang dulu telah dibayar, royalti pertama sampai tahun 2006 telah dibayar. Tapi royalti dari 2007 sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar," ujar Saor dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Dia juga mengingatkan masalah ini memiliki konsekuensi hukum pidana dan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk sang pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.

Terlebih, PT Indobuildco telah diminta untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023.

Hal ini menyusul pemberian somasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Baca juga: Ada Konsekuensi Bila Pontjo Sutowo Tak Segera Kosongkan Hotel Sultan

"Tentu karena enggak berhak lagi per Maret, tentu kan ada pasal pidana di sana ada potensi penyerobotan karena masih ada aktivitas usaha, kemudian memperkaya orang lain, di sana ada Undang-undang (UU) tipikor," imbuh Saor.

Namun demikian, pihaknya menunggu iktikad baik dari PT Indobuildco untuk menaati hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menambahkan, langkah ini merupakan upaya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melakukan optimalisasi aset-aset negara.

Tujuannya agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih luas sebagai salah satu bagian dari rencana induk yang akan dilakukan terhadap aset-aset di kompleks GBK.

"PPKGBK minta lahan dikosongkan dan kita berharap PT Indobuildco cukup mengerti yang mana hak-nya dan yang mana bukan hak-nya. Kita percaya PT Indobuildco mengerti," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com