Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Konsekuensi Bila Pontjo Sutowo Tak Segera Kosongkan Hotel Sultan

Kompas.com - 29/09/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan diminta untuk mengosongkan kawasan hotel tersebut dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023.

Hal ini menyusul pemberian somasi dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan, langkah ini merupakan upaya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melakukan optimalisasi aset-aset negara.

Tujuannya agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih luas sebagai salah satu bagian dari rencana induk yang akan dilakukan terhadap aset-aset di kompleks GBK.

"PPKGBK minta lahan dikosongkan dan kita berharap PT Indobuildco cukup mengerti yang mana hak-nya dan yang mana bukan hak-nya. Kita percaya PT Indobuildco mengerti," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Chandra percaya bahwa PT Indobuildco memahami dan tunduk kepada hukum, untuk kemudian segera melakukan pengosongan lahan Hotel Sultan.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Perpanjangan HGB Hotel Sultan

"Kita tunggu saja, kita tunggu," imbuh Chandra.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menegaskan, akan ada konsekuensi bila pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak segera dilakukan.

"Saya bilang kalau masih tanah itu tetap tidak dikosongkan, ada konsekuensi, bukan menurut saya tapi perintah hukum, dan itu disebutkan oleh Pak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), saya paling mewah hanya mengingatkan," tegas Saor.

Lanjutnya, polemik kepemilikan Hotel Sultan juga telah menjadi perhatian negara karena menyangkut aset dan wajah negara.

"Ini semua dikoordinasi oleh sekelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekarang seluruh aparat negara memberikan perhatian khusus karena itu wajah dari negara kita, aset-aset negara kita," tambah Saor.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK.

Mahfud menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik PT Indobuildco atas lahan Hotel Sultan telah berakhir pada Maret dan April 2023.

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kemensetneg sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com